JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah syarat anak masuk TK dan SD di PPDB 2023 yang orangtua wajib tahu. Terdapat batas minimal dan maksimal usia anak untuk bisa mendaftar TK dan SD.
Orangtua wajib tahu syarat usia saat anak akan masuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sekolah Dasar (SD) terutama di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berbeda dengan TK, jenjang SD memiliki banyak jalur penerimaan selama PPDB. Di beberapa daerah, sistem seleksi masuk SD salah satunya diukur dari usia calon siswa.
Ketentuan ini telah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
BACA JUGA:
- PPDB Jawa Tengah 2023 Dibuka 15 Juni, Simak Jadwal dan Cara Mendaftarnya
- Jadwal dan Persyaratan PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran 6 Juni 2023
- PPDB Sekolah Negeri dan Swasta di Surabaya Digelar Serentak, Tapi Tak Semua Sekolah Ikut
Berikut syarat anak masuk TK dan SD
Nah, inilah syarat anak masuk TK dan SD dalam PPDB 2023.
Syarat usia masuk TK
Calon peserta didik baru TK A atau TK B harus memenuhi persyaratan usia, adalah:
- Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
Perhatikan usia tersebut, untuk mendaftar jenjang TK. Jadi, anak dengan usia kurang dari 4 tahun belum bisa mendaftar ke TK.
Untuk itu, orangtua bisa memasukkan anak usia di bawah 4 tahun pada jenjang PAUD.
Maksimal usia masuk TK adalah 6 tahun untuk jenjang TK B sebagai jenjang akhir sebelum masuk SD.
Syarat usia masuk SD
Calon peserta didik baru kelas 1 SD tentu harus memenuhi persyaratan batas usia, ialah:
- Berusia 7 tahun
- Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB 2023 jenjang DD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun. Namun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berikut ketentuan anak usia 5 tahun 6 bulan yang bisa masuk SD:
- kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- kesiapan psikis.
Hanya saja, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis itu harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Bila psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply