SURABAYA, KalderaNewscom – PPDB sekolah negeri dan swasta di Surabaya digelar serentak, namun tidak semua sekolah swasta ikut.
Untuk jenjang TK Negeri, pendaftaran dimulai pada 10-14 Juni 2023 melalui website ppdbtk.surabaya.go.id.
Jenjang SD Negeri dibuka mulai 26 Mei-6 Juni 2023 sesuai jalur dengan mengakses website ppdbsd.surabaya.go.id.
Sementara, jenjang SMP Negeri dimulai 9-20 Juni 2023 sesuai jalur dengan mengakses website smp.ppdb.surabaya.net.
BACA JUGA:
- Ini Lho 23 SMA Swasta Terbaik di Bandung, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2023
- PPDB DKI Jakarta 2023 Semua Jenjang Telah Dibuka, Berikut Kuota dan Syarat Dokumen
- Ini Perbedaan PPDB Jabar 2023 dan 2022 Lalu, Wajib Tahu, Cekidot!
Bagi siswa yang tidak mendapat kursi di sekolah negeri, bisa ke sekolah swasta.
Karena sekolah swasta juga menyediakan jalur khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau jalur afirmasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan pendaftaran PPDB sekolah negeri dan swasta dilakukan secara serentak dan dalam satu laman di ppdb.surabaya.go.id.
“Harapan kami, mulai kita pahamkan bahwa baik negeri maupun swasta sama,” kata Yusuf Masruh.
Yusuf Masruh menyarankan, agar wali murid sudah mulai memilih sekolah swasta atau negeri dengan mempertimbangkan jarak terdekat sekolah dari rumah.
“Jarak menjadi pertimbangan anak-anak sekolah dasar, fisik kalau terlalu lelah jauh kan untuk menempuh pembelajaran sulit juga. Kalau dekat lebih mudah, konsentrasinya lebih mudah, waktu luang juga lebih banyak,” paparnya.
Pendaftaran sekolah swasta melalui website ppdb.surabaya.go.id baru pertama kalinya.
Namun, jika sekolah negeri terdapat banyak jalur, sementara pendaftaran sekolah swasta hanya dua jalur, yaitu jalur reguler dan MBR atau afirmasi.
Untuk jenjang SMP Negeri ada beberapa jalur penerimaan, antara lain jalur perpindahan tugas orang tua dengan kuota 5%, jalur afirmasi kategori inklusi dan kategori keluarga miskin atau pramiskin dengan kuota 15%, jalur prestasi dengan kuota 30% dan jalur zonasi sebesar 50%.
Pada zonasi jenjang SMP negeri memiliki kuota 50% dari total daya tampung. Kuota ini kemudian dibagi menjadi zonasi 1 dengan kuota sebanyak 35% dan zonasi 2 dengan kuota 15%.
Zonasi 1 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau yang terdekat dengan sekolah.
Zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang bertempat tinggal di luar kelurahan lokasi sekolah, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.
Tidak semua sekolah swasta ikut
Koordinator Musyawarah Kerja Sekolah (MKKS) SMP Swasta, Erwin Darmogo mengatakan, tidak semua swasta ikut dalam PPDB online bersama Pemkot Surabaya.
Namun sebagian besar, dari 262 sekolah di Surabaya yang bakal masuk dalam website ppdb.surabaya.go.id.
“Tidak semua ikut, kurang lebih 70 sampai 80 persen ikut,” kata Erwin Darmogo.
Kuota afirmasi setiap sekolah 15 persen atau lebih, tergantung dari pada kemampuan sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply