Lembaga Riset di Luar BRIN Didesak Lakukan Registrasi Nomor Identitas Lembaganya, Katanya Banyak Manfaatnya

Riset dan Inovasi Covid 19
Riset dan Inovasi Covid 19 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa BRIN memandang pentingnya meningkatkan efektivitas perolehan data dengan melakukan registrasi yang mengedepankan kesukarelaan lembaga riset. Data ini akan menjadi dasar bagi pembuatan kebijakan pembangunan nasional di bidang sains, teknologi, dan inovasi (STI).

Hal ini juga sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Iptek pasal 124 sebagai turunan dari pasal 40 UU no 11 tahun 2019. Dalam RPP Penyelenggaran Iptek tersebut menyatakan bahwa BRIN bertanggungjawab untuk menyelenggarakan registrasi lembaga riset.

“Registrasi lembaga riset merupakan kegiatan pendaftaran lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga. Registrasi lembaga riset dibangun dalam suatu sistem informasi yang memudahkan lembaga riset untuk mendaftarkan dan memperoleh nomor identitas lembaga,” desaknya.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia No 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional menyatakan bahwa penguatan ekosistem dan sinergi riset dan inovasi tersebut digambarkan melalui tiga kedeputian yaitu Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi; Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi dan; Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*