Inilah Jadwal Lengkap dan Kuota PPDB SMA dan SMK 2023 di Sumut

Siswi SMA. (Ist.)
Siswi SMA. (Ist.)
Sharing for Empowerment

MEDAN, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) telah membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dalam dua gelombang. 

Tidak beda dengan tahun lalu, PPDB 2023 berlangsung secara online melalui laman resmi http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/.

Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:

  1. 15 – 19 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 7 – 14
  2. 20 – 24 Mei 2023 Pendaftaran PPDB Tahap I SMK/SMA Cabdis Wilayah 1 – 6
  3. 25 – 26 Mei 2023 Pendaftar PPDB Tahap I SMK/SMA
  4. 31 Mei Pengumuman PPDB Tahap I SMK/SMA

Untuk gelombang pertama dibuka untuk wilayah kerja VII -XIV pada 15  hingga 19 Mei 2023, sedangkan untuk gelombang 2  pendaftaran dimulai pada 21-24 Mei 2023 untuk wilayah I-VI.

BACA JUGA:

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara,Dr.Asren meminta pihak SMA/SMK Negeri di Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 secara maksimal. Hal itu sebagai bukti bahwa semua anak berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama.

Selain ke sekolah, sosialisasi juga perlu sampai ke kelurahan/desa dengan dengan membuat spanduk PPDB. Pada 2023 ini total daya tampung PPDB sebanyak 268 SMK dengan daya tampung 65.170 orang,  sedangkan untuk SMA, 428 sekolah dengan daya tampung 93.567 siswa.

PPDB SMK

  • Jalur afirmasi (20%) dengan rincian kuota melalui keluarga tidak mampu (17%) dan  penyandang disabilitas  (3%).
  • Jalur perpindahan orangtua (5%) dengan rincian perpindahan orang tua ( 2%) dan anak guru (3%).
  • Jalur prestasi lomba (5%) dengan rincian hasil lomba akademik  (2%), lomba non akademik (3%)
  • Jalur zonasi ( 10%)
  • Jalur prestasi nilai rapor (60%).

PPDB SMA

  • Jalur afirmasi (20%) dengan rincian keluarga tidak mampu (17%) dan penyandang disabilitas (3%).
  • Jalur perpindahan orangtua (5%) dengan rincian perpindahan orang tua ( 2%) dan anak guru (3%).
  • Jalur prestasi (25%) dengan rincian nilai rapor (20%), hasil lomba (5%): hasil lomba akademik (2%) dan non akademik (3%)
  • Jalur Zonasi (50%).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*