JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 23 perguruan tinggi dicabut ijin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Ternyata, perguruan tinggi itu melakukan sejumlah pelanggaran berat.
Pelanggaran berat tersebut mulai dari menggelar pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual beli ijazah, hingga penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Bahkan ditemukan juga adanya perselisihan badan penyelenggara, sehingga pembelajaran tidak kondusif.
BACA JUGA:
- Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi SIR 2023, Mana Kampus Pilihanmu?
- OMG, Binus Group yang Notabene Lembaga Pendidikan Ternyata Miliki Lebih dari 30 Unit Bisnis
- Program Kampus Mengajar Bakal Dongkrak Numerasi dan Literasi Digital Siswa SMK
“Terdapat 23 Perguruan tinggi yang dicabut Izin operasionalnya karena perguruan tinggi tersebut sudah tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi,” tegas Direktur Kelembagaan Diktiristek, Lukman.
Lukman menyatakan, pencabutan izin tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut merupakan bagian dari 52 pengaduan yang masuk ke pihaknya sejak Januari 2023 sampai 25 Mei 2023.
Diktiristek akan bertanggung jawab kepada mahasiswa, dosen dan tenaga pendidik di 23 perguruan tinggi tersebut.
Mahasiswa terdampak pencabutan izin operasional akan dibantu oleh Kemendikbudristek.
“Untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDIKTI Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” kata Lukman.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply