Hari Kebangkitan Nasional ditetapkan pada 20 Mei 1959 dan merupakan hari nasional yang bukan hari libur.
Penetapan Hari Kebangkitan Nasional berdasarkan keputusan Presiden nomor 316 tahun 1959. Presiden Soekarno menetapkan pada 16 Desember 1959.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply