Simak, Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang, Bisa Online Lho!

Mengurus KTP yang hilang. (Ist.)
Mengurus KTP yang hilang. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kamu hilang? Nah, begini cara dan syarat mengurus KTP yang hilang pada tahun 2023.

KTP sendiri diberikan kepada WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

Kartu identitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

BACA JUGA:

NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Nomor tersebut setiap orang berbeda-beda, sebab Indonesia menerapkan single identity number.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Maka, bagi kamu yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang.

Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat mengurus KTP yang hilang

Berikut syarat mengurus KTP hilang:

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK).

Untuk ini, kamu tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 bisa kamu simak di bawah ini:

  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.
  4. Tunggu proses pengajuan KTP baru.
  5. KTP baru dicetak.
  6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*