JAKARTA, KalderaNews.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik kamu hilang? Nah, begini cara dan syarat mengurus KTP yang hilang pada tahun 2023.
KTP sendiri diberikan kepada WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.
Kartu identitas ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.
BACA JUGA:
- Pengurusan KTP di Jakarta Cuma Butuh 15 Menit, Bagaimana dengan Layanan Lainnya?
- Dukcapil Jakarta Masuk Sekolah, Rekam dan Cetak e-KTP dan KIA Anak
- Puji Kolom Aliran Kepercayaan di KTP, LIPI Genjot Kajian dan Siapkan Rekomendasi
NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tercantum di KTP berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
Nomor tersebut setiap orang berbeda-beda, sebab Indonesia menerapkan single identity number.
Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.
Maka, bagi kamu yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang.
Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Syarat mengurus KTP yang hilang
Berikut syarat mengurus KTP hilang:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
Untuk ini, kamu tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Cara mengurus KTP hilang secara online
Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 bisa kamu simak di bawah ini:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply