Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta Kalangan Anak Seklolah Mangkrak 13 Tahun

Ilustrasi: Hari Tanpa Tembakau Sedunia. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Hari Tanpa Tembakau Sedunia. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mantan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Aas Tigor Nainggolan meminta Pemprov dan DPRD DKI Jakarta segera membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk meminimalisir jumlah perokok di kalangan anak sekolah.

Perda KTR Jakarta juga akan mengendalikan serta mengatur penjualan dan iklan rokok, sehingga anak-anak tidak dapat melihat, mengakses  apalagi membeli rokok serta tidak bisa merokok di sembarang tempat.

BACA JUGA:

“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR Jakarta ini dibahas dan belum disahkan juga oleh DPRD Jakarta, saya berharap segera disahkan,” pintanya.

Sebagai salah satu kota besar di Indonesia, bahkan dunia, DKI Jakarta seharusnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sempat menjadi pelopor pelarangan merokok di area umum, Jakarta saat ini dinilai justru alami ketertinggalan dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Jakarta masih tertinggal dalam pengesahan Perda KTR.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*