Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?

Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023, sementara bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.

Pertanyaan kini, lantas bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Faktanya, ada banyak penyebab kamu telat atau terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Satu hal yang pasti wajib pajak (WP) yang telat lapor akan dikenakan saksi mulai dari sanksi denda dan pidana. Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

  • Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)

BACA JUGA:

Oke! Kena denda atau sanksi karena telat lapor karena sejumlah alasan. Pertanyaanya kini apakah yang sudah telat dan kena sanksi ini tetap harus lapor SPTnya? Jawabnya, tetap harus lapor, tetapi dengan membayar denda terlebih dahulu.

Berikut Ini Cara Bayar Denda Akibat Telat Lapor SPT Tahunan

1). Terima Surat Tagihan Pajak (STP)

Pertama-tama, kamu perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP) yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP kamu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*