Lho, Sidang Hukuman Disiplin Peneliti BRIN APH Baru Akan Digelar Paling Cepat 9 Mei 2023

Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (KalderaNews/Dok. BRIN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menegaskan langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status Andi Pangerang Hasanuddin (APH) adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN pada Rabu, 26 April 2023.

“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” tambahnya.

Handoko menyatakan, BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:

“Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN,” tegasnya.

Ia berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*