Ini Lho Syarat Lengkap Beasiswa Nongelar Micro Credential Buat Para Guru

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), kembali membuka Program Beasiswa Nongelar Micro Credential melalui Dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahun 2023.

Program ini terbuka bagi guru di semua jenjang mulai PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK Non-Kejuruan, SLB hingga Dosen Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tujuannya adalah untuk menyampaikan informasi dan mengupas tuntas program Beasiswa Nongelar Micro Credential Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu juga untuk memberikan tips agar guru dan tenaga kependidikan dapat sukses meraih beasiswa micro credential tahun 2023.

BACA JUGA:

Program beasiswa Micro Credential dilaksanakan dalam bentuk pendidikan jangka pendek secara daring selama kurun waktu 3, 4, atau 6 bulan pada perguruan tinggi luar negeri yang sudah ditetapkan.

Guru yang lolos berkesempatan menjalani pendidikan jangka pendek di 11 perguruan tinggi luar negeri ternama yakni University of Hong Kong, University of Virginia, University of Michigan, University of Cambridge, Columbia University, Harvard Graduate School of Education, Stanford University, Michigan State University, University of Wisconsin-Madison, University of Michigan-Ann Arbor dan Monash University.

Persyaratan umum:

  • Warga Negara Indonesia
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/ SIMPKB
  • Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut.
  • Melampirkan surat rekomendasi (format terlampir) sebagai berikut, surat rekomendasi dari dari atasan dan surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal
  • Surat keterangan sehat/bebas narkoba
  • Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

Persyaratan khusus:

  • Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.
  • Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan (format terlampir).
  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 45(empat puluh lima) tahun.
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP550, TOEIC 800, IBT 80, IELTS 6.5, TOAFL 550
  • Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
  • Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*