JAKARTA, KalderaNews.com – Batas akhir lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2023, sementara bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2023.
Pertanyaan kini, lantas bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan yang terlambat? Faktanya, ada banyak penyebab kamu telat atau terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Satu hal yang pasti wajib pajak (WP) yang telat lapor akan dikenakan saksi mulai dari sanksi denda dan pidana. Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)
BACA JUGA:
- Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif (NE) Biar Nggak Kena Sanksi
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
Oke! Kena denda atau sanksi karena telat lapor karena sejumlah alasan. Pertanyaanya kini apakah yang sudah telat dan kena sanksi ini tetap harus lapor SPTnya? Jawabnya, tetap harus lapor, tetapi dengan membayar denda terlebih dahulu.
Berikut Ini Cara Bayar Denda Akibat Telat Lapor SPT Tahunan
1). Terima Surat Tagihan Pajak (STP)
Pertama-tama, kamu perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP) yang dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar. Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP kamu.
Leave a Reply