Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-Efektif (NE) Biar Nggak Kena Sanksi

Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Laman Resmi djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Siapa pun yang mempunyai NPWP (Wajib pajak) memang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti. (Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan)

Namun namanya juga hidup. Ada juga yang wajib pajak yang punya NPWP tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan? Jika sudah seperti ini, apa masih wajib melaporkan SPT Tahunan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pernah menjelaskan khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, ternyata dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

BACA JUGA:

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan masuk dalam kategori NE, tegasnya, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Dalam PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*