JAKARTA, KalderaNews.com – Siapa pun yang mempunyai NPWP (Wajib pajak) memang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti. (Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan)
Namun namanya juga hidup. Ada juga yang wajib pajak yang punya NPWP tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan? Jika sudah seperti ini, apa masih wajib melaporkan SPT Tahunan?
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pernah menjelaskan khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, ternyata dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
BACA JUGA:
- Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dengan masuk dalam kategori NE, tegasnya, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
Dalam PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yang terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.
Sesuai dengan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa yang dapat menetapkan status Wajib Pajak NE adalah kepala KPP atau pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Adapun, status Wajib Pajak Non Efektif tersebut akan diberikan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) peraturan tersebut, dimana dalam peraturan tersebut terdapat 11 kriteria.
berikut ini beberapa kriteria Wajib Pajak NE;
- Wajib Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut
- Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengajukan status Non Efektif ke KPP, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan.
Pengajuan status Non Efektif ini dapat dilakukan secara online maupun tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
Prosedur Pengajuan Menjadi Wajib Pajak Non-Efektif
Proses di Kantor Pajak
Mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah mengajukan permohonan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, kantor pajak akan meneliti dahulu pengajuan kamu untuk memastikan bahwa WP benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apabila permohonan yang diajukan diterima Kantor Pelayanan Pajak, kamu akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non-Efektif dan selanjutnya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
Proses Secara Online
Untuk mengajukan permohonan non-efektif wajib pajak juga dapat dilakukan melalui contact center seperti seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Formulir yang telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Lakukan validasi identitas, setelah itu KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak akan melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan.
Jika disetujui maka otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif melalui email. Bila ditolak maka akan dikirimkan dikirimkan surat penolakan melalui email.
Meski berstatus Non Efektif, NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply