JAKARTA, KalderaNews.com – Siapa pun yang mempunyai NPWP (Wajib pajak) memang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika tidak melaporkan maka sejumlah sanksi telah menanti. (Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan)
Namun namanya juga hidup. Ada juga yang wajib pajak yang punya NPWP tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan? Jika sudah seperti ini, apa masih wajib melaporkan SPT Tahunan?
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pernah menjelaskan khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, ternyata dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
BACA JUGA:
- Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?
- Ini Lho Sanksi Bagi yang Punya NPWP Tapi Tidak Lapor SPT Tahunan
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dengan masuk dalam kategori NE, tegasnya, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
Dalam PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Leave a Reply