Presiden Jokowi Larang Impor Baju Bekas, Ternyata Paling Banyak dari Australia Lho!

Orang muda sedang mencari baju bekas alias thrifting. (Ist.)
Orang muda sedang mencari baju bekas alias thrifting. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi tegas melarang penjualan baju bekas impor, lantaran mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan ini dikencangkan di tengah tren berburu pakaian bekas atau thrifting di kalangan anak muda.

Nah, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) sebanyak 26,22 ton.

Nilai total impornya mencapai USD 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per USD).

BACA JUGA:

Sepanjang 2022, nilai impor pakaian bekas terbesar berasal dari Australia, yakni USD 225.941 atau setara Rp3,5 miliar.

Nilai impor terbesar berikutnya datang dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Tiongkok, Prancis, Thailand, Belanda, dan Inggris.

Namun, data-data tersebut belum merepresentasikan fakta secara lengkap. Karena ada impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia lewat “jalur tikus”.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 sudah melarang impor pakaian bekas. Aturan ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022.

Namun, Menkop UKM Teten Masduki menyatakan, saat ini masih ada sejumlah pelaku UKM Indonesia yang menjual pakaian bekas hasil impor atau thrifting di e-commerce dan media sosial.

“Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan,” ujar Teten.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*