JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT yang sedang ramai diperbincangkan publik. Menurut dia, Kominfo perlu mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE.
Salah satunya langkahnya yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” kata Christina Aryani.
BACA JUGA:
- Hati-hati Guys, Kebanyakan Orang Tersinggung Dikirimi Surat Cinta Valentine Buatan ChatGPT
- Baru Diluncurkan, Eh, Chatbot Google Pesaing ChatGPT Ketahuan Keliru Jawab Pertanyaan
- ChatGPT Diblokir di Sekolah AS, Orang-orang Harvard Ajukan 10 Solusi
Ia mendesak Kominfo untuk memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri, tandasnya, kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply