JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek membatalkan penempatan pelamar Prioritas 1 atau P1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Para pelamar P1 yang dibatalkan penempatannya ini mendapatkan pengumuman per 1 Maret 2023.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani mengatakan, pembatalan penempatan P1 guru ini berdampak pada perubahan status ribuan guru.
BACA JUGA:
- Program PPPK Bentuk Diskriminasi Tenaga Pendidik, Lainnya Saja Bisa Jadi CPNS!
- Banyak Guru Lulus Seleksi PPPK, Sekolah Swasta Pusing Cari Guru Baru
- Ini Alasan Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda
“Setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan,” ujar Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani pun memohon maaf, dan meminta pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK di laman Kemendikbud.
Sebelumnya, para guru ini bersabar menunggu jadwal pengumuman PPPK Guru 2022. Dari sebelumnya 2 Februari 2023 diundur menjadi paling lama 10 Maret 2023.
Namun kini, mereka yang masuk P1 banyak yang dibatalkan penempatannya.
Hal tersebut dikarenakan terdapat sanggahan dari para P1 sehingga berdampak pada pembatalan penempatan PPPK Guru 2022.
Kategori P1 merupakan pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang lulus passing grade atau memiliki nilai diambang batas.
Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Rata-rata guru yang banyak dibatalkan penempatannya ini adalah guru kelas, guru Bahasa Inggris, guru Matematika, guru Prakarya dan Kewirausahaan, guru Agama Islam dan beberapa guru lainnya.
Sehingga, kini para guru yang masuk daftar P1 wajib mengecek apakah penempatannya dibatalkan Kemendikbud atau tidak.
Berikut cara cek nama P1 PPPK Guru yang dibatalkan penempatannya:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id/ dan login, lalu cek status.
- Buka laman guru PPPK Kemendikbud, cek pengumuman terbaru, lalu unduh pengumuman pembatalan penempatan pelamar P1.
- Setelah itu, buka search, ketik nama Anda.
- Maka akan muncul nama, instansi, nomor peserta, kode jabatan dan jabatan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply