ChatGPT Bisa Diblokir Pemerintah Indonesia, Ini Alasannya

Ilustrasi: ChatGPT. (Ist)
Ilustrasi: ChatGPT. (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Layanan chatbot, ChatGPT memiliki potensi diblokir di Indonesia. Ternyata ini penyebab ChatGPT bisa diblokir.

ChatGTP, platform buatan OpenAI itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Semua platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftarkan diri sebagai PSE. Pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

BACA JUGA:

Nah, bila tidak mendaftar, maka ChatGPT akan diblokir di Indonesia. Hal tersebut sebelumnya juga pernah terjadi pada beberapa platform seperti Paypal dan Steam.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihak Kominfo sedang melakukan kajian terkait ChatGPT.

“Ini yang sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” ujar Semuel.

Kategori PSE yang wajib daftar

Kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.

Terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo, yaitu:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*