JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik tahun 2023.
Klasterisasi ini didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021 dan peringkat akreditasi perguruan tinggi.
Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- Dirjen Dikti Klaim Tidak Ada Dikotomi PTN dan PTS dalam Klasterisasi 2020
- Inilah Daftar Kampus Ramah Disabilitas 2022 Versi Unesa-Dimetric, Ada Kampus Kamu?
- Begini Sejarah Universitas Islam Indonesia (UII), PTS Tertua di Indonesia
Adapun data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights) dan buku (book).
Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Diktiristek, M. Faiz Syuaib menjelaskan klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Leave a Reply