JAKARTA, KalderaNews.com – Akhir bulan ini, tepatnya 31 Maret 2023 adalah batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Nah, buat kalian yang tetap ngeyel nggak mau lapor SPT Tahunan karena kasus-kasus yang menyedot emosi masyarakat akhir-akhir ini, ternyata secara hukum ada sanksi yang bakal dijeratkan.
BACA JUGA:
- Punya NPWP Tapi Gak Punya Penghasilan, Segera Ajukan Permohonan Non-efektif (NE)
- Kamu Punya NPWP Tapi Telat atau Terlambat Lapor SPT Tahunan dan Kena Denda atau Sanksi, Harus Tetap Laporkan SPTnya? Caranya?
- Ini Lho Syarat dan Cara Permohonan Wajib Pajak Non-efektif (NE) Secara Online Buat Kamu yang Punya NPWP Tapi Tak Punya Penghasilan Lagi
Lantas apa saja sanksi yang telah diatur secara hukum tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1). Sanksi Administrasi atau Denda
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pasal 7 menjelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan. Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2). Sanksi Kurang Bayar
Apabila SPT tahunan kurang bayar maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini ini dihitung sejak saat penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.
3). Sanksi Pidana
Pasal 39 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Rampok rakyat