Dimajukan, Cuti dan Libur Lebaran Jadinya 19-25 April 2023

Para pemudik dengan roda dua menyusuri jalur tikus untuk memotong titik kemacetan di Brebes-Tegal Purwokerto pada musim mudik Lebaran, Sabtu, 30 April 2022
Para pemudik dengan roda dua menyusuri jalur tikus untuk memotong titik kemacetan di Brebes-Tegal Purwokerto pada musim mudik Lebaran, Sabtu, 30 April 2022 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memutuskan mengubah susunan hari cuti bersama pada musim mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang. Keputusan ini didasari pada langkah antisipasi menumpuknya volume jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan dengan perubahan ini maka cuti bersama menjelang Lebaran berlaku mulai 19-20 April dan berakhir 25 April 2023.

Sebelumnya, berdasarkan SKB 3 menteri maka cuti dan libur Lebaran mulai 21-26 April 2023.

BACA JUGA:

“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023.

Ia menegaskan perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*