Mengecewakan, Petinggi Universitas Seharusnya Jadi Sumber Teladan Moralitas Bangsa

Sharing for Empowerment

BACA JUGA:

Dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, I Nyoman Gede Antara merugikan keuangan negara Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar rupiah.

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Udayana tersebut ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ingin larut dalam kekecewaan, dirinya menekankan karakter bangsa menjadi krusial untuk memperbaiki pendidikan di Indonesia. Baginya, hanya bangsa yang berkarakter yang mampu bersaing dalam panggung global.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Di mana, tujuan pendidikan yang ditetapkan, di antaranya mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*