BALI, KalderaNews.com – Lagi-lagi, seorang rektor perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Adalah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
BACA JUGA:
- Diduga, Suap di Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) Sudah Berlangsung Lama
- Buntut Kasus Suap Jalur Mandiri di Unila, Menteri Nadiem: Ini Sangat Mengecewakan!
- Kontroversi Unila: dari Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Hingga Sang Rektor Kena OTT KPK
Penetapan status ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembangkan hasil penyelidikan tiga pejabat Unud yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, dari hasil penghitungan sementara, Rektor Unud ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, dia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Profil Rektor Unud
I Nyoman Gde Antara diangkat menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Leave a Reply