Diduga Merugikan Negara Rp 443 Miliar, Rektor Universitas Udayana Buka Suara

Sharing for Empowerment

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali mengatakan, kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

Beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya juga sudah disita pihak Kejati Bali.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*