Diduga Merugikan Negara Rp 443 Miliar, Rektor Universitas Udayana Buka Suara

Sharing for Empowerment

Rektor Unud ini juga mengatakan bahawa pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.

Ia menepis dugaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari seleksi mahasiswa jalur mandiri itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara.

Diduga merugikan negara

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 443 miliar.

Total kerugian negara Rp 443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp 105 miliar, kerugian Rp 3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp 334,5 miliar.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*