Diduga Merugikan Negara Rp 443 Miliar, Rektor Universitas Udayana Buka Suara

Rektorat Universitas Udayana. (Dok.Unud)
Rektorat Universitas Udayana. (Dok.Unud)
Sharing for Empowerment

BALI, KalderaNews.com – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.

BACA JUGA:

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Sang rektor membantah

Prof. I Nyoman Gde Antara mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Ia menyatakan, pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasinya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujar Prof. I Nyoman Gde Antara.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*