Diduga Merugikan Negara Rp 443 Miliar, Rektor Universitas Udayana Buka Suara

Rektorat Universitas Udayana. (Dok.Unud)
Rektorat Universitas Udayana. (Dok.Unud)
Sharing for Empowerment

BALI, KalderaNews.com – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gde Antara buka suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka, Rektor Unud tersebut tidak ditahan.

BACA JUGA:

“Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya,” ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin, 13 Maret 2023.

Sang rektor membantah

Prof. I Nyoman Gde Antara mengatakan, pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Ia menyatakan, pada prinsipnya penarikan SPI merupakan sesuatu yang sah, juga berlaku di beberapa Universitas Negeri di Indonesia yang telah diatur dalam peraturan menteri.

“Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasinya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU,” ujar Prof. I Nyoman Gde Antara.

Rektor Unud ini juga mengatakan bahawa pungutan SPI di Universitas Udayana memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor dan dirinya akan membuktikan dalam tahap selanjutnya.

Ia menepis dugaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) dari seleksi mahasiswa jalur mandiri itu mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

“Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara,” kata Gde Antara.

Diduga merugikan negara

Sementara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 443 miliar.

Total kerugian negara Rp 443 miliar itu merupakan akumulasi dari kerugian negara Rp 105 miliar, kerugian Rp 3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp 334,5 miliar.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejati Bali mengatakan, kemungkinan pula mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan dugaan transaksi janggal diduga TPPU.

Beberapa barang bukti berupa dokumen dan lainnya juga sudah disita pihak Kejati Bali.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*