JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen.
Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
BACA JUGA:
- 14 Maret, Hari Matematika Internasional, Begini Sejarah dan Temanya
- 5 Alasan Toko Serba Ceban Digemari Konsumen, Kok Bisa?
- Perilaku Konsumen Berubah Gara-Gara Covid-19, Begini Penjelasan Dosen Unika Atma Jaya
Sejarah Hari Hak Konsumen Sedunia
Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan sejak 1983, berawal pidato Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy kepada Kongres AS, 15 Maret 1962.
Dalam pidato itu, Presiden John F. Kennedy mengemukakan hak-hak konsumen.
Ia menyebutkan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keselamatan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Setelah pidato tersebut, aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati hak konsumen secara internasional.
Atas permintaan itu, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen internasional bernama Consumers International menetapkan 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Leave a Reply