KUPANG, KalderaNews.com – Kebijakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menerapkan kebijakan siswa SMA masuk pukul 5 pagi menuai kecaman dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo mengkritik dan mendesak Pemprov NTT membatalkan kebijakan jam masuk sekolah pukul 5 pagi.
“FSGI mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut,” kata Heru Purnomo.
BACA JUGA:
- Terobosan Baru, Pemprov NTT Buat Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi
- Nono Terpilih Ikut Asia Science and Math for Primary and Secondary School (ASMOPSS) 2023
- Keren, Siswa SD Asal NTT Sabet Juara International Abacus World Competition 2022
Heru Purnomo menyatakan, kebijakan jam masuk sekolah tersebut tidak punya perspektif sisi kesehatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sangat membahayakan tumbuh kembang anak. Sebaiknya dibatalkan, karena tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Heru Purnomo.
Ditertawakan dunia
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun mengkritik kebijakan Pemprov NTT itu.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai, kebijakan tersebut tampak tidak melalui kajian akademis terlebih dulu.
“Masuk sekolah pukul 5 pagi sepertinya akan menjadi kebijakan masuk sekolah terpagi di dunia. Kebijakan yang akan ditertawakan oleh komunitas pendidikan internasional nantinya,” kata Satriawan Salim.
Satriwan Salim menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan capaian kualitas pendidikan di NTT.
Satriwan Salim juga mengkritisi wacana kebijakan tersebut sangat tidak ramah anak, orang tua, dan guru.
P2G mendesak agar Pemprov NTT membatalkan kebijakan tersebut, lantaran kebijakan tersebut tidak memiliki pijakan akademis sedikit pun.
Sekolah aman dan menyenangkan
Sementara, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto menegaskan, akan segera melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait kebijakan tersebut.
“Kemendikbudristek saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan kebijakan yang dimaksud,” ujar Anang.
Anang menjelaskan, Pemprov NTT perlu mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai dampak yang mungkin terjadi dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan.
Ia juga menyatakan bahwa Pemprov NTT mesti menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan orangtua sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Dalam melaksanakan berbagai kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek berkomitmen untuk selalu melindungi hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan di sekolah,” imbuh Anang.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply