Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirubuhkan Ekskavator, Mendikbudristek Ambil Langkah Hukum

Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno (Bung Karno)
Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno (Bung Karno)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, akan mengambil langkah atas terjadinya pembongkaran bangunan cagar budaya yang merupakan tempat tinggal sementara Bung Karno (Presiden Soekarno), di Padang, Sumatera Barat.

Diketahui, rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat itu kini tak bersisa. Tiga pekan lalu, ekskavator merubuhkan rumah yang didirikan pada 1930 ini.

Bangunan kuno ini bukan sekadar rumah biasa, tapi mengandung sejarah. Di rumah inilah, Soekarno pernah singgah selama tiga bulan ketika Jepang tiba di Indonesia pada 1942. Lahan bekas rumah ini akan dibangun gedung tiga tingkat.

BACA JUGA:

Sebenarnya rumah ini sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. Itu berarti, rumah tersebut seharusnya tidak bisa dibongkar.

“Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Menteri Nadiem.

Lebih lanjut, Mendikbudristek mengatakan, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.”

Pernyataan Mendikbudristek bukan tanpa dasar. Tempat tinggal sementara Presiden Soekarno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ini, ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bangunan cagar budaya tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum. Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.

Bangunan rumah Ema Idham pernah dipergunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan sekitar tahun 1942. Saat itu Bung Karno yang dalam perjalanannya dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*