DENPASAR, KalderaNews.com – Sejumlah guru di Denpasar Bali mengeluh dan curhat bahwa Program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja) itu sejatinya bentuk diskriminasi terhadap tenaga pendidik.
“Menurut mereka, Program PPPK ini sebuah bentuk diskriminasi terhadap tenaga pendidik. Karena ada, di bidang kesehatan, tenaga kesehatan diberikan fasilitas berupa pengangkatan langsung menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil), bukan PPPK seperti guru,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI Sakinah Aljufri saat di Denpasar baru-baru ini.
BACA JUGA:
- Banyak Guru Lulus Seleksi PPPK, Sekolah Swasta Pusing Cari Guru Baru
- Ini Alasan Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Ditunda
- Kemendikbudristek Butuh 7.308 PPPK Teknis, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Padahal, lanjutnya, guru lah yang “menciptakan” dokter, perawat, dan segala profesi lainnya. Sehingga, sejatinya guru juga mendapat perlakuan yang sama dengan profesi lainnya seperti perawat atau tenaga medis lainnya, yakni menjadi CPNS.
Adanya diskriminasi ini, menurut Sakinah, semakin meyakinkan peribahasa bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Ia pun mengklaim keluhan seperti ini tidak hanya berasai dari Denpasar saja, tetpai hampir dari seluruh guru di Indonesia.
Dalam kesempatan itu ia pun menegaskan bahwa Komisi X DPR pun sebenarnya lebih menginginkan pengangkatan guru menjadi CPNS. Sampai sekarang pun, tegasnya, masih terus diperjuangkan oleh Komisi X.
Dengan masukan dan keluhan dari guru di Denpasar ini, ia berkomitmen bahwa Komisi X akan kembali mendiskusikan dan memperjuangkannya dengan Mendikbudristek RI.
“Sehingga tidak ada lagi itu peribahasa guru pahlawan tanpa tanda jasa. Yang benar, jasa guru harus dihargai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply