TANGERANG, KalderaNews.com – Matana University-DJP Banten sudah meneken MoU pembentukan Tax Center.
Diketahui, Tax Center merupakan salah satu fasilitas yang dimiliki Matana University. Tax Center memiliki tujuan untuk membantu seluruh masyarakat yang memiliki NPWP dan ingin melaporkan SPT tahunannya.
Selain itu, adanya tax center ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan pelatihan terkait perpajakan kepada mahasiswa.
BACA JUGA:
- Inilah Daftar Lengkap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Banten
- Rektor: SGU Akan Tingkatkan Penelitian Transdisipliner
- Wujudkan Pendidikan Anti Tawuran, 1.000 Pelajar dari 3 SMK di Banten Tandatangani Deklarasi Damai
Sejauh ini, bentuk-bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pihak Tax Center dan DJP Banten adalah memberikan pelatihan brevet kepada mahasiswa, kemungkinan mengadakan kuliah tamu dari pemerintahan serta kemungkinan melakukan study tour ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Agung Joni Saputra selaku Ketua Tax Center dan dosen prodi Akuntansi meyakini kerjasama ini dapat memberikan kontribusi untuk dunia perpajakan di Indonesia.
“Dengan begitu Matana University dapat berkontribusi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas untuk melaporkan pajak mereka,” ungkapnya.
Selain itu, di Matana University terdapat Kelompok Studi Pajak (KSP) yang berada di bawah naungan Tax Center.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply