![Ikatan-Alumni-PL](/wp-content/uploads/2023/02/Ikatan-Alumni-PL-651x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan korban siswa kelas X SMA Pangudi Luhur Jakarta (“SMA PL”) bernama Crystalino David Ozora mengundang reaksi masif, salah satunya dari Ikatan Alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta.
Dalam surat pernyataan resminya tertanggal 25 Februari 2023, Ikatan Alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta menyampaikan 4 poin penting terkait kasus ini.
Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta, Stephen Igor Warokka dan Sekretaris Umum Ikatan Alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta, Bimo Pradikto dalam pernyataannya menegaskan mengecam segala bentuk tindakan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, khususnya yang dilakukan oleh pelaku kepada adik kami Crystalino David Ozora.
BACA JUGA:
- Ini Isi Lengkap Klarifikasi SMA Tarakanita 1, Agnes Gracia Haryanto Siswi Kelas X
- Ini Isi Lengkap Klarifikasi Universitas Prasetiya Mulya, Mario Dandy Satrio Resmi Dikeluarkan
- Ini Isi Lengkap Klarifikasi SMA Taruna Nusantara Magelang, Mario Dandy Satrio Hanya Sampai Kelas 2
“Kami mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku penganiayaan berat terhadap David sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,” tegasnya.
Mereka juga menegaskan pelaku penganiayaan berat yang disebutkan di atas bukan merupakan alumni SMA Pangudi Luhur Jakarta dan tidak pernah tergabung dalam IKA PL.
Leave a Reply