Jangan Jadikan Guru dan Siswa Kelinci Percobaan Kurikulum Merdeka

Ilustrasi: Kurikulum baru akan diterapkan mulai tahun ajaran 2021/2022. (Ist.)
Ilustrasi: Kurikulum baru akan diterapkan mulai tahun ajaran 2021/2022. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menegaskan bahwa sekolah-sekolah tidak wajib atau tidak dipaksakan untuk menerapkan atau melaksanakan Kurikulum Merdeka, Merdeka Belajar (KMMB). Apalagi dalam tinjauan Ferdiansyah saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Bali, terdapat keluhan terkait kurikulum itu.

“Dalam kunjungan ini kami mendapat keluhan dari sekolah ini yang notabene merupakan sekolah yang cukup lengkap sarana prasarana dan gurunya, yakni terkait pelaksanaan KMMB. Ini artinya apa? Kurikulum tersebut masih menimbulkan banyak masalah di sekolah ini, serta di sekolah lainnya. Karena ini terjadi bukan hanya di sekolah ini saja, tapi juga di sekolah di daerah-daerah lainnya,” ujar Ferdiansyah di Bali pad Jumat, 17 Februari 2023.

Namun, lanjutnya, dengan pernyataan Sekretaris BSKAP dari Kementerian Pendidikan tersebut, seolah kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa sekolah tidak wajib melaksanakan KMMB. Artinya jika sekolah itu tidak sanggup, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan kurikulum tersebut.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*