Ini Klarifikasi BRIN Terkait Isu Beasiswa yang Terpangkas Setelah Melebur ke BRIN

Sharing for Empowerment

Tetapi dari penelusuran tidak ditemukan dasar hukum acuan pembayaran dengan nominal tersebut, kecuali Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 282.I/D/PG/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Beasiswa Pascasarjana (S2/S3) Dalam Negeri untuk Dosen Tetap (yang Memiliki NIDN dan NIDK), Tenaga Kependidikan, dan Calon Dosen Perguruan Tinggi. Di sisi lain, penerima Beasiswa Saintek bukan merupaka dosen, tenaga kependidikan, ataupun calon dosen.

Akhirnya BRIN mengembalikan dasar pemberian Beasiswa sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu PMK SBM, untuk tahun ini adalah PMK 83/2022 tentang SBM TA 2023. Mengikuti ketentuan tersebut, penerima Beasiswa Saintek mengalami penurunan, dan sebaliknya penerima beasiswa dari eks K/L lain mengalami kenaikan. Sehingga sangat disayangkan apabila diinformasikan bahwa BRIN memangkas besaran beasiswa, karena BRIN sebagai K/L justru telah mengeksekusi anggaran mengikuti regulasi yang berlaku.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*