Ini Klarifikasi BRIN Terkait Isu Beasiswa yang Terpangkas Setelah Melebur ke BRIN

Sharing for Empowerment

Berbagai kebijakan yang diambil di BRIN adalah aksi nyata BRIN untuk melakukan transformasi kelembagaan dan tata kelola riset dan inovasi di tanah air secara menyeluruh, serta implementasi revolusi mental untuk mengubah pola pikir dan kerja para periset di Indonesia.

Transformasi di kelembagaan dan tata kelola di BRIN adalah yang terbesar dalam sejarah republik ini, dan bahkan telah menjadi model serta tolok ukur baru berbagai lembaga riset di dunia. BRIN meyakini upaya ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar komunitas periset dan masyarakat Indonesia.

Terkait isu beasiswa yang terpangkas setelah melebur, BRIN menjelaskan bahwa mulai TA 2022, seluruh K/L sudah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pembiayaan beasiswa, karena seluruh pembiayaan beasiswa diarahkan untuk memanfaatkan pembiayaan dari LPDP. Pengecualian diberikan untuk alokasi beasiswa lanjutan bagi karyasiswa yang masih menjalani studi.

BRIN juga melanjutkan pembiayaan beasiswa sebanyak 453 karyasiswa yang berasal dari penerima Beasiswa Saintek eks Kemenristek dan beasiswa-beasiswa eks K/L lainnya. Beasiswa-beasiswa tersebut awalnya memiliki nominal yang berbeda. Untuk itu BRIN melakukan penelusuran dasar pemberian setiap jenis beasiswa tersebut. Diketahui bahwa beasiswa eks K/L mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (PMK SBM), sedangkan Beasiswa Saintek memiliki nominal yang sangat berbeda.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*