JAKARTA, KalderaNews.com – Belakangan ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menjadi perbincangan masyarakat khususnya di media massa terkait berbagai isu yang memojokkan BRIN.
BRIN menegaskan hal ini tidak hanya merugikan BRIN sebagai lembaga, tetapi juga berpotensi merusak upaya dan kerja keras berbagai pihak untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi bagi Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Secara khusus berbagai isu ini juga sangat menyakiti sivitas BRIN yang sedang berjuang bebenah diri, serta berkorban meninggalkan zona nyamannya demi masa depan riset dan inovasi yang lebih baik di Indonesia.
BACA JUGA:
- Merasa Dipojokkan dalam 8 Isu Krusial dari Habibie Hingga Penyelewengan Anggaran, Ini Klarifikasi Lengkap dan Kilah Panjang Lebar BRIN
- Komisi X DPR RI Pertanyakan Efektivitas Riset Akademik BRIN
- University of Ulsan (UOU) Dinilai Leading, BRIN Teken 3 LoI Bidang Kimia
Sejumlah pemberitaan yang tendensius ini tidak mendidik dan tidak mencerahkan publik, serta kontra produktif dengan upaya meningkatkan literasi iptek masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, BRIN merasa ini adalah saat yang tepat untuk memberikan penjelasan resmi secara komprehensif atas berbagai isu yang berkembang.
BRIN selalu terbuka untuk memberikan penjelasan atas berbagai pertanyaan sebagai konsekuensi dari berbagai kebijakan publik yang telah diambil.
Berbagai kebijakan yang diambil di BRIN adalah aksi nyata BRIN untuk melakukan transformasi kelembagaan dan tata kelola riset dan inovasi di tanah air secara menyeluruh, serta implementasi revolusi mental untuk mengubah pola pikir dan kerja para periset di Indonesia.
Transformasi di kelembagaan dan tata kelola di BRIN adalah yang terbesar dalam sejarah republik ini, dan bahkan telah menjadi model serta tolok ukur baru berbagai lembaga riset di dunia. BRIN meyakini upaya ini mendapatkan dukungan dari sebagian besar komunitas periset dan masyarakat Indonesia.
Terkait isu beasiswa yang terpangkas setelah melebur, BRIN menjelaskan bahwa mulai TA 2022, seluruh K/L sudah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pembiayaan beasiswa, karena seluruh pembiayaan beasiswa diarahkan untuk memanfaatkan pembiayaan dari LPDP. Pengecualian diberikan untuk alokasi beasiswa lanjutan bagi karyasiswa yang masih menjalani studi.
BRIN juga melanjutkan pembiayaan beasiswa sebanyak 453 karyasiswa yang berasal dari penerima Beasiswa Saintek eks Kemenristek dan beasiswa-beasiswa eks K/L lainnya. Beasiswa-beasiswa tersebut awalnya memiliki nominal yang berbeda. Untuk itu BRIN melakukan penelusuran dasar pemberian setiap jenis beasiswa tersebut. Diketahui bahwa beasiswa eks K/L mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (PMK SBM), sedangkan Beasiswa Saintek memiliki nominal yang sangat berbeda.
Tetapi dari penelusuran tidak ditemukan dasar hukum acuan pembayaran dengan nominal tersebut, kecuali Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 282.I/D/PG/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Standar Biaya Beasiswa Pendidikan Beasiswa Pascasarjana (S2/S3) Dalam Negeri untuk Dosen Tetap (yang Memiliki NIDN dan NIDK), Tenaga Kependidikan, dan Calon Dosen Perguruan Tinggi. Di sisi lain, penerima Beasiswa Saintek bukan merupaka dosen, tenaga kependidikan, ataupun calon dosen.
Akhirnya BRIN mengembalikan dasar pemberian Beasiswa sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu PMK SBM, untuk tahun ini adalah PMK 83/2022 tentang SBM TA 2023. Mengikuti ketentuan tersebut, penerima Beasiswa Saintek mengalami penurunan, dan sebaliknya penerima beasiswa dari eks K/L lain mengalami kenaikan. Sehingga sangat disayangkan apabila diinformasikan bahwa BRIN memangkas besaran beasiswa, karena BRIN sebagai K/L justru telah mengeksekusi anggaran mengikuti regulasi yang berlaku.
Untuk anggaran publikasi, sejak awal BRIN tidak memperkenankan adanya pembiayaan untuk publikasi. Karena BRIN mendorong publikasi di jurnal bereputasi yang tidak mewajibkan adanya APC (article processing charge) untuk memastikan bahwa periset BRIN tidak terjebak menjadi pemakai jurnal predator, dan sebaliknya memastikan karya ilmiah yang dihasilkan oleh periset BRIN telah mencapai standar komunitas global.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply