MESUJI, KalderaNews.com – Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo menegaskan telah menangkap oknum kepala sekolah yang mencabuli 2 siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial NV (12) dan AS (12) yang hendak mengadu pelecehan yang mereka alami oleh teman sekolahnya.
Bukannya ditindaklanjuti dengan dilindungi, 2 gadis belia itu justru dicabuli oknum kepala sekolah berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang.
AKBP Yuli Haryudo menjelaskan aksi bejat kepala sekolah itu dilakukan Ruang UKS sekolah pada Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:
- Kasus Pelecehan Seksual Coreng Universitas Gunadarma
- Kemendikbudristek Tanggapi Video Viral Kasus Pelecehan Seksual di Sebuah Kampus
- Dear Milenial, Inilah Cara Melawan Pelecehan Seksual di Media Sosial
Modus pencabulan diawali dengan pemanggilan kedua korban untuk datang ke Ruang UKS sekolah dengan alasan akan diperiksa. Apa yang terjadi, pelaku AT justru meminta kedua korban untuk membuka baju dan mencabuli mereka.
Dua siswi itu pun melaporkan pencabulan ini ke orangtua mereka dan orangtua pun mengadu ke Mapolres Mesuji.
Aksi bejat kepala sekolah itu terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply