PONOROGO, KalderaNews.com – Ratusan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap ratusan pelajar yang merupakan anak di bawah umur 19 tahun mengajukan dispensasi nikah. Mereka terpaksa menikah karena sudah lebih dulu hamil dengan sang pacar.
Akun Instagram @medsoskediri menuliskan para pelajar di bawah umur itu hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Mereka melakukan hubungan bak suami istri itu di hotel tempat wisata bahkan di rumah saat orang tuanya pergi bekerja.
BACA JUGA:
- UKI Beberkan Kiat Buat Ibu Hamil Penderita Covid-19 Jelang Persalinan
- Saintis Cantik Ini Kembangkan Alat Tes COVID-19 Praktis, Semudah Tes Kehamilan
- 7 Tips Bijak Cegah Corona Buat Para Ibu Hamil
“Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan. Terungkap setelah siswi hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo,” tulis akun Instagram @medsoskediri pada Kamis, 12 Januari 2022.
Banyaknya anak di bawah umur di Kabupaten Ponorogo yang terpaksa menikah karena hamil duluan membuat miris. Peran orang tua dalam mendidik anak pun dipertanyakan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dan imbauan bagi para orang tua agar mengawasi pergaulan anaknya. Selain itu, orang tua juga diimbau menanamkan nilai-nilai agama agar sang anak tidak terjerumus pergaulan bebas.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply