Program Wajib Belajar 12 Tahun Kemendikbudristek Dipertanyakan

Siswa SMA
Siswa SMA (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI Andrea Hugo Pareira mempertanyakan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mewujudkan Program Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.

Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, masih ada sekitar 30 (tiga puluh) persen siswa di Indonesia tidak mengenyam pendidikan hingga ke tingkat SMA.

Karena itu, ia mendesak harus ada political will pemerintah untuk mewujudkan program wajib belajar tersebut.

BACA JUGA:

“(Program) Wajib Belajar 12 tahun ini, ini harus memang benar-benar menjadi suatu political will secara nasional. Konsekuensi dari (Wajib Belajar) 12 tahun itu adalah tanggung jawab baru (bagi negara),” ucap Andreas dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Kemendikbudristek Nadiem Makarim di Ruang Rapat Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Hal ini dibuktikan dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2022 bahwa Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK baik di tingkat kota dan desa adalah sebesar 75,96 dan 69,43.

Di sisi lain, dirinya menanyakan kesiapan Pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk membiayai Program Wajib Belajar 12 Tahun.

Urgensi pencanangan Program Wajib Belajar 12 tahun adalah untuk memanfaatkan potensi bonus demografi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendorong Kemendikbudristek menelaah kembali program tersebut sehingga implementasinya bisa lebih efektif diterapkan.

“Komitmen ini perlu menjadi hal yang di-endorse betul, sehingga kita benar-benar memenuhi wajib belajar 12 tahun ini. Konsekuensinya tentu pada pembiayaan,” pungkas Andreas.

Desakan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Ia mendorong Kemendikbudristek mengimplementasi program prioritas nasional dan pembiayaannya untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Ia lantas mendesak Kemendikbudristek benar-benar mengawal pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK NonFisik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp128 triliun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*