TANGERANG, KalderaNews.com – Unit Jaya (JCAL) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) menggelar ujian sertifikasi skema sistem manajemen hubungan pelanggan gelombang II yang diikuti oleh 40 mahasiswa Program Studi Manajemen di Gedung B 703 dan 704 pada Rabu, 18 Januari 2022.
Program ujian sertifikasi profesi menjadi salah satu kewajiban yang harus diikuti oleh setiap mahasiswa semua program studi di UPJ sebagai persiapan bekal untuk merintis karier di dunia industri.
Program sertifikasi kompetensi menjadi salah satu bagian dari kebijakan Kemenristek DIKTI dalam rangka revitalisasi pendidikan.
BACA JUGA:
- 7 Beasiswa Penuh di UPJ yang Wajib Diketahui Gen-Z Lulusan SMA Sederajat
- Kepala LLDIKTI IV Akui Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) Terdepan dalam Penelitian
- UPJ dan Alexander von Humboldt Foundation Sukses Selenggarakan Urban Partnership Melting Pot 2022
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mencetak lulusan yang kompeten dan memiliki daya saing. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam implementasi kebijakan sertifikasi profesi tersebut, UPJ melaksanakan sertifikasi kompetensi bidang manajemen hubungan pelanggan yang dijalankan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UPJ, ujian tertulis dan praktek demonstrasi kerja berlangsung secara onsite.
Leave a Reply