Duh, Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Anak Meroket 25,82 Persen pada 2022

Sharing for Empowerment

“Dari pemantauan yang dilakukan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ini cukup efektif dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi. Terbukti, setelah diterbitkannya Permendikbudristek ini, para korban kekerasan seksual berani berbicara dan melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, dan beberapa pelaku yang terbukti bersalah telah mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Rusprita.

Puspeka juga telah mengembangkan modul pembelajaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya peningkatan kapasitas mengenai kekerasan seksual, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Modul tersebut dapat diakses melalui learning management system (LMS) perguruan tinggi oleh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Apabila perguruan tinggi belum memiliki LMS, modul tersebut dapat diakses melalui Sistem Pembelajaran Daring Indonesia (SPADA) Indonesia melalui https://spada.kemdikbud.go.id.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*