Ini Bukti Nyata Banyak Pasal Perppu Cipta Kerja Tidak Berpihak pada Pekerja

Sharing for Empowerment

Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Berdasarkan fakta di lapangan, banyak perusahaan yang melanggar hak pekerja wanita. Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan pada tiga tahun terakhir mencatat sejumlah kasus diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak maternitas yang dialami oleh pekerja perempuan.

Hal ini dapat terjadi dikarenakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi berlaku setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan. Ditambah lagi penguatan pada Perppu Cipta Kerja yang meniadakan hak-hak pekerja wanita ini.

Perppu Cipta Kerja pada Pasal 79 ayat (5) menjelaskan, Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Menurut Ane, hal ini membuat jarak antara pengusaha dan pekerja.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*