Ini Bukti Nyata Banyak Pasal Perppu Cipta Kerja Tidak Berpihak pada Pekerja

Demo pekerja di Yogyakarta
Demo pekerja di Yogyakarta (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Dr. Ane Permatasari, S.IP., MA dari Pusat Studi Gender, Anak dan Disabilitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menegaskan Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang lemah bagi pekerja wanita.

“Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal dimana hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur dengan penjelasan bahwa jaminan hak-hak tersebut dapat dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita,” ungkap Ane pada Jumat, 6 Januari 2023.

Hak pekerja wanita untuk mengajukan cuti apabila merasa sakit ketika haid atau mengambil cuti ketika akan melahirkan sejak awal diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja wanita dilindungi haknya.

BACA JUGA:

Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*