“Dari total 19 pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan, 73,68 persen berstatus guru,” tegas Retno.
Rentang usia korban kekerasan seksual itu, kata Retno, antara 5 sampai 17 tahun.
Kasus kekerasan seksual tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kota Depok).
Lalu Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri).
Lantas, di Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang).
Kasus lainnya terjadi di Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang), Provinsi Kepulauan Riau (Kabupaten Karimun), dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Alor).
Waspada modus pelaku
Retno pun menjelaskan berbagai modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan pada 2022.
Modus itu mulai dari berpura-pura mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti, dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci.
Lalu, mengajak korban menonton film porno, mengancam korban, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, dan yang lain.
Leave a Reply