ACEH, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mendorong realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian guru honorer.
Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut itu.
Diketahui, Kemenpan-RB meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kebijakan ini untuk menata sistem kepegawaian. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status outsourcing.
BACA JUGA:
- Anggaran Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Masih Kurang, Harusnya Berapa Sih?
- Guru Honorer Belum Jadi ASN PPPK, Mohon Bersabar
- Kemendikbudristek Didesak Segera Selesaikan Kasus Gaji Guru Honorer Nunggak 9 Bulan
“Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai,” tegasnya.
“Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut,” imbuhnya di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh pada Jumat lalu, 16 Desember 2022.
Sodik menilai masalah guru honorer selalu menjadi hambatan karena pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimilikinya terbatas karena terdampak adanya pandemi Covid-19.
“Oleh sebab itu di (pemerintah) pusat sedang dibahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah. Sehingga beban guru PPPK yang menjadi beban daerah dengan undang-undang yang berjalan ini.”
Kondisi keuangan yang semakin proporsional akan meningkatkan potensi daerah untuk membiayai guru PPPK.
Sodik juga menyoroti beberapa masukan dari para guru di Aceh baik yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honorer yang sedang proses menjadi PPPK.
“Di SMPN 6 Aceh saya mendengar keluhan guru negeri. Ia asalnya adalah guru swasta yang diangkat menjadi pegawai negeri dan harus melepaskan sekolah lamanya. Ini adalah masalah lama dan kita sudah mendengar sebelumnya tapi kunjungan kali ini membuktikan bahwa hal semacam ini benar terjadi di lapangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply