Resmi, Inilah Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Gen-Z dan Milenial Wajib Tahu

Bendera Partai Politik
Bendera Partai Politik (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pendidikan politik bagi kalangan milenial dan gen-z sangat penting dikedepankan. Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah resmi menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Milenial dan Gen-Z tentu perlu tahu hal ini mengingat ke depan mereka akan menjadi pemilih dan tidak sedikit yang akan menjadi pemilih pertama. Tentu saja mereka perlu tahu nomor partainya.

KPU menetapkan sebanyak 8 partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA:

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu malam, 14 Desember 2022.

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
Partai Gerindra nomor urut 2
PDI-P nomor urut 3
Partai Golkar nomor urut 4
Partai Nasdem nomor urut 5
Partai Buruh nomor urut 6
Partai Gelora nomor urut 7
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
Partai Hanura nomor urut 10
Partai Garuda nomor urut 11
Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
Partai Demokrat nomor urut 14
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
Perindo nomor urut 16
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17

Dalam kesempatan yang sama, KPU menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024. Berikut daftarnya:

Partai Nanggroe Aceh (PNA) nomor urut 18
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) nomor urut 19
Partai Darul Aceh (PDA) nomor urut 20
Partai Aceh nomor urut 21
Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor urut 22
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) nomor urut 23

Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Ada lima pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*