Klaim Stakeholders Puas, Begini Cara Kemendikbudristek Lakukan Survei

Para guru yang bergabung dalam PGRI. (Ist.)
Para guru yang bergabung dalam PGRI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Anang Ristanto, mengatakan pelaksanaan survei kepuasan pemangku kepentingan tidak dilakukan oleh Kemendikbudristek sendiri, tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga.

“Dalam pelaksanaan survei, kami tidak melakukan sendiri, tetapi dengan pelibatan publik melalui kerja sama dengan pihak ketiga, agar hasilnya tidak ada keberpihakan,” terang Anang.

Terkait pelaksanaannya, SSS tahun 2022 melibatkan 12.469 responden di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri dari 300 pengunjung ULT, 254 pemangku kepentingan di bidang kebahasaan, 130 pegawai internal Kemendikbudristek termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kemendikbudristek, anggota DPR-DPRD di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:

Sementara itu, sebagian besar lagi sebanyak 10.910 adalah pemangku kepentingan di bidang pendidikan seperti peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, pengelola atau kepala sekolah, komite sekolah, termasuk semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan tinggi.

Di bidang kebudayaan, SSS melibatkan 872 pemangku kepentingan seperti pengelola museum, situs, dan cagar budaya, pengelola dan pelaku seni, pemuka dan masyarakat desa adat, komunitas seni, komunitas budaya, komunitas sejarah, komunitas film, sanggar seni budaya, dinas pendidikan dan kebudayaan, keraton, dan lain sebagainya.

Survei ini, menggunakan 47 parameter bidang pendidikan sebagai ukuran yaitu Kurikulum, Proses Pembelajaran, Laman Rumah Belajar, Laman Cerdas Berkarakter, Guru Belajar dan Berbagi, Platform Merdeka Mengajar, Profil Pelajar Pancasila, PPDB, SNMPTN/SBMPTN, Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, Beasiswa Unggulan, Beasiswa Adik, Buku Teks Pelajaran, Pendidikan Kecakapan Kerja, Pendidikan Kecakapan Wirausaha, Asesmen Nasional, e-Layanan, SiPolen, Layanan Kompetisi, Afirmasi Pendidikan Menengah, Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA), UKBI, Penyuluhan Bahasa Indonesia, dan KBBI Daring.

Selanjutnya ada peningkatan Kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan, Guru Penggerak, Upskilling dan Reskilling Guru SMK, Pengangkatan ASN PPPK Guru, Pengembangan Karir Guru, Sertifikasi Tenaga Pendidik, Aneka Tunjangan Non PNS, Dapodik, BOS/BOP, SIPLah, PD Dikti, Pembukaan Prodi, Registrasi Dosen, Penilaian Angka Kredit Dosen, Sertifikasi Dosen, Kampus Merdeka, Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, SPADA, Penyelenggaraan Uji Kompetensi, Peningkatan Kompetensi SDM LKP Berstandar Industri, Program SMK Pusat Keunggulan, dan Penilaian Buku Non Teks.

Sementara itu, pada bidang kebudayaan ada 12 parameter yang diukur yaitu penetapan cagar budaya dan WBTB, Fasilitasi Bidang Kebudayaan, Bimtek Tenaga Kebudayaan, Perizinan Perfilman, Sertifikasi Tenaga Kebudayaan, Museum Virtual, GSMS, Kemah Budaya Kaum Muda, Gita Bahana Nusantara, Muhibah Budaya Jalur Rempah, Pemajuan Kebudayaan Desa, dan pendampingan Pendataan Cagar Budaya.

Pada bidang ULT, sembilan parameter yang diukur yaitu persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, kualitas hasil pelayanan, sikap petugas pelayanan, kompetensi petugas, fasilitas, penanganan pengaduan, dan biaya. Sedangkan pada bidang reformasi birokrasi, delapan parameter yang diukur yaitu manajemen perubahan, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, kelembagaan, tata laksana, sistem manajemen SDM, peraturan Perundang-undangan, dan peningaktan kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*