Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Pansus Guru Honorer Jadi Sorotan

Tak Usah Dibatasi, DPR: Guru Honorer K2 Diberi Kemudahan Saja
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Sharing for Empowerment

ACEH, KalderaNews.com – Anggota Komisi X DPR RI Sodik Mudjahid mendorong realisasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk percepatan penyelesaian guru honorer.

Pansus yang bersifat gabungan lintas komisi tersebut diperlukan guna memberikan solusi bagi persoalan yang terkesan telah berlarut-larut itu.

Diketahui, Kemenpan-RB meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia menghapus tenaga honorer pada November 2023. Kebijakan ini untuk menata sistem kepegawaian. Bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan bisa menggunakan tenaga kerja dengan status outsourcing.

BACA JUGA:

“Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Bappenas, Menteri Keuangan dan beberapa kementerian yang banyak tenaga honorernya seperti Kemendikbud, Kemenkes, Kementerian Pertanian pada tahun 2023 harus duduk bersama, sehingga persoalan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cepat selesai,” tegasnya.

“Oleh karena daerah banyak yang belum mampu membiayai PPPK tersebut,” imbuhnya di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi X DPR RI ke Provinsi Aceh pada Jumat lalu, 16 Desember 2022.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*