Sah, Sebanyak 56 Ribu Guru Dapat Tunjangan Khusus, Ini Syaratnya

Guru dan murid di kelas, Sekolah termahal di Jakarta, Sekolah mahal Jakarta,
Guru dan murid di kelas (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Khusus bagi 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

BACA JUGA:

Kini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

Untuk penyaluran tunjangan khusus, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” jelas Nunuk.

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, maka akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat tersebut diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*