Mau Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Kereta Api, Simak Syaratnya Berikut Ini

Kereta Api
Ilustrasi: Kereta Api
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mau liburan Natal dan Tahun Baru pakai kereta api? Yuk ketahui syarat naik kereta api untuk liburan akhir tahun ini.

Syarat naik kereta api ini tentu tak sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh, tapi juga memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.

Kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka, kamu juga mesti mematuhi syarat kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.

BACA JUGA:

Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).

Nah, berikut ini syarat naik kereta api selama liburan Natal dan Tahun Baru 2023:

Patuhi protokol 6M

Calon penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Patuhi protokol tambahan

Calon penumpang juga harus mematuhi aturan di Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu:

  • Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan

Wajib vaksinasi Covid-19, tidak wajib PCR atau antigen

Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
  • Warga negara asing (WNA) sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Usia 6-17 tahun

  • Sudah mendapat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
  • WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Di bawah 6 tahun

  • Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen, namun perlu dengan pendamping yang memenuhi syarat dan ketentuan di atas

Kondisi khusus

  • Kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Gunakan PeduliLindungi

Setiap penumpang atau pelaku perjalanan dengan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seluruh syarat ini perlu dipenuhi sebelum calon penumpang membeli tiket perjalanan untuk menghindari risiko kegagalan perjalanan jika ternyata ada syarat yang belum terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*