Dua, mendata satuan PAUD yang belum memilik izin di masing-masing wilayah dan mengoordinasikan solusi dalam penyelesaikannya ke tingkat provinsi atau pusat.
Ketiga, melakukan tata kelola agar peserta didik PAUD dan usia PAUD yang belum terdapat pada satuan PAUD dapat terdaftar resmi di sistem yang dikelola pemerintah.
Keempat, mendata dan melakukan pendampingan PAUD holistik integratif di masing-masing wilayah.
Kelima, melaksanakan pembentukan, pendampingan, dan pembinaan kelompok kerja bunda PAUD pada kecamatan hingga desa/keluruhan.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
1 2
Leave a Reply